Minggu, 03 November 2019

RUU KUHP

11 Pasal Kontroversial RUU KUHP yang Picu Mahasiswa Bergerak

Puti Yasmin - detikNews
11 Pasal Kontroversial RUU KUHP yang Picu Mahasiswa Bergerak11 Pasal Kontroversial RUU KUHP yang Picu Mahasiswa Bergerak/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Pasal-pasal kontroversial di RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memicu mahasiswa bergerak serentak mulai Senin hingga Selasa siang ini. Meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan menunda pengesahan RUU KUHP, para mahasiswa dari segenap penjuru negeri tetap menggelar aksi unjuk rasa.

Berikut 11 daftar pasal kontroversial RUU KUHP yang dirangkum detikcom:

sumber:https://news.detik.com/berita/d-4719445/11-pasal-kontroversial-ruu-kuhp-yang-picu-mahasiswa-bergerak

Hukum adat menjadi salah satu pasal RUU KUHP yang kontroversi karena pelanggaran hukum adat di masayarakat bisa dipidana. Hal ini masuk dalam pasal nomor 2.

2. Kebebasan Pers dan Berpendapat

Dalam pasal kontroversial RUU KUHP nomor 218 ayat 1 tertulis bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dapat dipidana. Bahkan hukumannya paling lama 3 tahun, 6 bulan.

3. Aborsi

Tindakan aborsi diatur dalam pasal kontroversial RUU KUHP nomor 251, 470, 471, dan 472. Prinsipnya, semua bentuk aborsi adalah bentuk pidaha dan pelaku yang terlibat bisa dipenjara kecuali bagi korban pemerkosaan, termasuk tenaga medisnya tidak dipidana.

4. Kumpul Kebo

Pasal RUU KUHP tentang kumpul kebo diatur dalam pasal 417 ayat 1. Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan penjara paling alam 1 tahun atau denda kategori II.



5. Memelihara Hewan

Seseorang yang memelihara hewan tanpa pengawasan sehingga bisa membahayakan orang atau hewan lainnya dapat dipidana paling lama 6 bulan. Hal itu tertuang dalam pasal RUU KUHP nomor 340 RUU KUHP.

6. Gelandang Didenda Rp 1 Juta

Pasal Kontroversial RUU KUHP lainnya, mengenai denda yang diberikan pada gelandangan sebesar Rp 1 juta, Aturan ini terdapat dalam Pasal nomor 432.

7. Alat Kontrasepsi

Dalam Pasal Kontroversial RUU KHUP nomor 414 menyebutkan, setiap orang yang secara terang-terangan, mempertunjukan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan alat kontrasepsi kepada anak diancam pidana atau denda. Tercatat, perbuatan tersebut dapat dipidana paling lama enam bulan.

8. Korupsi

Bagi pelaku korupsi dalam pasal kontroversial RUU KUHP hanya dipidana selama dua tahun. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dalam KUHP yang lama, yakni hukuman paling sedikit enam tahun penjara.



9. Penistaan Agama

Dalam Pasal RUU KUHP 313 tentang penodaan agama seseorang bisa dipidana selama 5 tahun lamanya. Hal itu berlaku bagi orang yang menyiarkan, menunjukan, menempelkan tulisan, gambar, atau rekaman, serta menyebarluaskannya melalui kanal elektronik

10. Santet

Tindakan santet bagi orang yang menawarkan jasa praktik ilmu hitam bisa diancam pidana. Hal itu tertuang dalam Pasal Kontroversial RUU KUHP 252.

11. Pencabulan Sesama Jenis

Pasal kontroversial RUU KUHP yang terakhir, adalah pencabulan yang terdapat pada Pasal 421. Dalam draft aturan tersebut, makna pencabulan diluaskan kepada sesama jenis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar